Pertanyaan Seputar Cara Perpanjang STR ATLM
Table of Contents
Infolabmed.com. STR (Surat Tanda Registrasi) atau Surat Tanda Registrasi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (STR ATLM) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kesehatan kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang telah diregistrasi.
Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Permenkes No. 36 Th. 2015)
Silahkan Klik untuk tulisan sebelumnya seputar "Pertanyaan Seputar Pembuatan SIP"
Setelah Kita memiliki SIP, tentunya SIP ada masa berlakunya, yaitu 5 tahun. Masa berlaku SIP sama dengan masa berlaku STR. Jadi, untuk perpanjang SIP harus memperpanjang STR terlebih dahulu. Cek Pasal 10 : 1 (Permenkes No. 36 Th. 2015) #Mohonkoreksi
Pertanyaan : "Bagaiamana cara memperpanjang (masa berlaku) SIP?"
Jawab : Untuk memperpanjang masa berlaku SIP (Surat Izin Praktek) ATLM, wajib memperpanjang STR terlebih dahulu.
Pertanyaan : "Bagaimana cara memperpanjang STR ATLM-nya?"
Jawab : Jika mau memperpanjang STR ATLM, dikolektif oleh organisasi profesi yaitu PATELKI. Silahkan hubungi DPC PATELKI dimana wilayah Anda bekerja.
Pertanyaan : "Apa saja syarat perpanjang STR ATLM"
Jawab : Untuk memperpanjang STR biasanya melalui DPC PATELKI setempat, dimana Anda bekerja. Kebijakan setiap DPC biasanya adalah melunasi iuran anggota, kemudian Syarat yang sama seperti pembuatan STR sebelumnya.
Selain itu, Anda harus mengumpulkan 25 SKP untuk memperpanjang STR. SKP ini bisa di dapatkan dari berbagai kegiatan yang dilakukan oleh PATELKI, baik itu setingkat DPC, DPW atau DPP. Kegiatan yang Kami maksud adalah seperti Seminar, Workshop, Pelatihan, baksos, dll.
Pertanyaan : "Bagaimana Jika SKP yang Saya kumpulkan semuanya dari Seminar?"
Jawab : Tidak diakui SKP nya jika semuanya SKP dikumpulkan dari seminar. Sewaktu Kami mengikuti seminar di Bandung awal tahun 2015, ditekankan untuk anggota, pengumpulan SKP tidak semua dari acara Seminar. Karena ada peraturannya tentang pengumpulan SKP. Nanti akan Kami uraikan lebih lanjut pada tulisan berikutnya.
Pertanyaan : "Apakah Kita perlu mengikuti uji Kompetensi untuk mendapatkan STR"
Jawab : Untuk ATLM belum ada regulasi tentang Uji Kompetensi, Kami juga masih mengikuti perkembangan terbaru. Namun, pembuatan STR ATLM saat ini dibuat oleh MTKI.
Perihal Uji Kompetensi ini, akan dibahas pada artikel berikutnya.
Demikian sedikit yang bisa Kami bagikan, semoga adanya beberapa pertanyaan yang mungkin serupa dengan unek - unek teman semuanya disini bisa terjawab. Adapun hal - hal yang kurang dalam penyampaian disini, Kami mewajibkan Anda untuk ikut Aktif dalam berorganisasi di Patelki, atau bisa menghubungi DPC setempat perihal yang harus ditanyakan.
Post a Comment