Laboratorium Klinik | Edisi Permenkes No. 411 ttg Lab. Klinik
Table of Contents
LABORATORIUM KLINIK
Laboratorium Klini adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. (pasal 1)
Laboratorium Klini adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. (pasal 1)
Spesimen klinik adalah bahan yang berasal dan/ atau diambil dari tubuh manusia untuk tujuan diagnostik, penelitian, pengembangan, pendidikan, dan/atau analisis lainnya, termasuk new-emerging dan re-emerging, dan penyakit infeksi berpotensi pandemik. (pasal 2)
Pemeriksaan teknik sederhana adalah pemeriksaan laboratorium menggunakan alat fotometer, carik celup, pemeriksaan metode rapid, dan/atau mikroskopik sederhana yang memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku. (pasal 3)
Pemeriksaan teknik automatik adalah pemeriksaan laboratorium menggunakan alat automatik yang memenuhi standar sesuai kebutuhan yang berlaku mulai dari tahap melakukan pengukuran sampel sampai dengan pembacaan hasil. (pasal 4)
JENIS DAN KLASIFIKASI
(Pasal 2) Laboratorim Klinik berdasarkan jenis pelayanannya terbagi menajdi :
a. Laboratorium Klinik Umum; dan
(Pasal 2) Laboratorim Klinik berdasarkan jenis pelayanannya terbagi menajdi :
a. Laboratorium Klinik Umum; dan
Laboratorium Klinik Umum merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, dan imunologi klinik.(pasal 2:2)
(pasal 3:1) Laboratorium Klinik umum diklasifikasikan menjadi :
a. Laboratorium Klinik Umum Pratama
a. Laboratorium Klinik Umum Pratama
Laboratorium Klinik Umum Pratama merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan terbatas dengan teknik sederhana (pasal 3:2)
b. Laboratorium Klinik Umum Madya ; dan
Laboratorium Klinik Umum Madya yaitu laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan tingkat laboratorium klinik umum prata dan pemeriksaan imunologi dengan teknik sederhana. (pasal 3:3)
c. Laboratorium Klinik Umum utama.
Laboratorium Klinik Umum Utama merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan lebih lengkap dari laboratorium umum madya dengan teknik automatik. (pasal 3:4)
b. Laboratorium Klinik Khusus
Laboratorium Klinik Khusus merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik pada 1 (satu) bidang pemeriksaan khusus dengan kemampuan tertentu. (pasal 2:3)
(pasal 4:1) Laboratorium Klinik khusus terdiri atas :
a. Laboratorium Mikrobiologi Klinik ;
a. Laboratorium Mikrobiologi Klinik ;
Laboratorium mikrobiologi klinik melaksanakan pemeriksaan mikroskopis, biakan, identifikasi bakteri, jamur, virus, dan uji kepekaan. (pasal 4:2)
b. Laboratorium Parasitologi Klinik ; dan
Laboratorium parasitologi klinik melaksanakan identifikasi parasit atau stadium dari parasit baik secara mikroskopis dengan atau tanpa pulasan, biakan atau imunoesai. (pasal 4:3)
c. laboratorium Patologi Anatomik.
Laboratorium patologi anatomik melaksanakan pembuatan preparat histopatologi, pulasan khusus sederhana, pembuatan preparat sitologi, dan pembuatan preparat dengan teknik potong beku. (pasal 4:4)
Post a Comment