Menilik UU Kesehatan No. 36 Tentang Tenaga Kesehatan
Table of Contents
Infolabmed.com. Pada artikel ini admin mau mengajak teman sejawat memahami pentingnya berorganisasi, bertanggung jawab pada profesi, memahami etika profesi ATLM, dsb. Kenapa ada organisasi profesi? salah satunya adalah mengcover jika ada hal - hal yang tidak di inginkan yang terjadi pada diri ATLM.
Petikan dalam Undang - Undang ini menyatakan bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran,kemauan,dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi,keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertihkasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan;
Ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif.
ATLM termasuk kepada Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalamkelompok tenaga teknik biomedika.
REGISTRASI DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN
Pada tulisan ini, Kami akan menuliskan secara garis besar bagaimana pentingnya pembuatan STR untuk tenaga medis seperti yang sudah disebutkan pada UU Kesehatan No. 36 tahuun 2014. UU ini merupakan revisi dari UU yang sama tahun 2009.
Pada pasal 44 : 1 dinyatakan bahwa Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Kemudian pasal 46 : 1 - 2 menyatakan : Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP.
Ayat : 3 : SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/ kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
Untuk hal - hal yang belum di tetapkan pada UU ini, penjelasan lebih lanjut bisa di baca pada Permenkes masing - masing profesi, karena UU ini jelas menyatakan pada Pasal 46 : 7 ; Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Untuk ATLM kita berpegangan kepada Permenkes No. 42 thn 2015.
Semoga tulisan ini menyemangati kita untuk tetap peduli terhadap organisasi porfesi Kita. Memajukan dan ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan.
Post a Comment