Varian Covid Baru OMICRON, Berbahayakah?
Pandemi COVID-19 nyatanya belum usai, kini dunia dihadapkan dengan kemunculan varian baru virus corona yang dinamakan Omicron. Varian baru ini diprediksi memiliki tingkat penularan jauh lebih cepat dibandingkan vairan COVID 19 lainnya.
Informasi terkait varian Omicorn ini menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah resmi merilis tingkat keganasan varian baru ini yang tercatat dengan nomor ilmiah B.1.1.529 diberi nama Omicron. WHO pun memastikan bahwa Omicron ini masuk dalam varien of concern atau varian yang menjadi perhatian karena memiliki tingkat penularan tinggi, virulensi tinggi serta menurunkan efektifitas diagnosis dan efikasi vaksin yang ada saat ini.
Selain itu, angka reproduksi dari Omicron diangka dua yang berarti varian ini beresiko tinggi. Mengakibatkan lonjakan kasus COVID-19. Kemdian, dari rilis resmi yang disampaikan oleh WHO pada tanggal 26 November lalu, Omicron dilaporkan menjadi varian virus corona yang mempunyai banyak mutasi dibandingkan dengan varian lain yang masuk dalam kategori varian of concern.
Hal inipun turut disampaikan oleh juru bicara Kementrian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi yang mnyatakan ""Efeknya meningkatkan penularan, mempercepat keparahan dan bisa menurunkan efikasi vaksin. Ada 30 mutasi pada varian ini."
Setidaknya sampai dengan saat ini ada 30 mutasi virus omicron yang dilaporkan oleh WHO, kemudian dari para ahlipun mengatakan bahwa tingkat penularannya bisa mencapai 500% atau 5x lipat lebih tinggi jika dibandingkan dengan virus corona yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China pada akhir 2019 lalu.
Varian ini sendiri pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dari data sampel pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada tanggal 19 November, kemudian hasil pemeriksaan laboratorium pada tanggal 24 November mengkonvirmasi bahwa pasien tersebut terpapar varian baru yaitu Omicron.
Sejumlah negarapun diketahui telah melaporkan temuan adanya kasus varian Omicron diwilayahnya yaitu mulai dari Afrika Selatan, Inggris, Jerman, kemudian Hongkong.
Jadi, saat ini setidaknya ada beberapa virus yang harus di waspadai diantaranya adalah alfa, beta, gamma, delta dan yang terakhir adalah Omicron. Dan untuk ke lima dari varian of concern ini disebut memiliki resiko penularan lebih tinggi.
Pemerintah Indonesia mengambil sikap untuk menyikapi munculnya Omicron ini. Pemerintah melakukan pembatasan ataupun pengetatan dari jalur-jalur pintu masuk ke tanah air. Mekanisme perjalanan internasionalpun ditetapkan, dimana untuk penutupan sementara bagi WNA dari 11 negara ini sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dimana negara-negara yang dimaksudkan ialah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mzambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, Hongkong.
Kemudian untuk WNI yang berasal dari 11 negara ini tetapmasuk ke Indonesia asalkan wajib menjalani karantina 14x24 jam. Lalu, untuk WNA dan juga WNI yang berasal tidak dari 11 negara ini yang tiba di Indonesia mengalami perubahan pada masa karantinanya, jika sebelumnya wajib karantina 3x24 jam maka saat ini untuk karantina 7x24 jam dan juga rangkaian prosedur PCR tes wajib jika sudah menjalani karantina sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Upaya Pencegahan Penyebaran Varian baru Omicron
Upaya yang dapat kita lakukan untuk mencegah virus Omicron ditanah air, tentunya adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan 5 M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas. Hal ini merupakan kunci yang dapat menyelamatkan diri sendiri dan orang-orang disekitar kita.
Yang paling penting juga adalah untuk dapat meningkatkan vaksinasi COVID-19. Jika Anda belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 sebaiknya Anda segera untuk mendapatkan vaksinasi di berbagai fasilitas layanan vaksinasi yang sudah menyediakan vaksinasi COVID-19. (Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=48PlCHvHl6w)
Post a Comment