Aturan Persyaratan Dokumen P2KB wilayah Jawa Barat
Aturan Persyaratan Dokumen P2KB wilayah Jawa Barat
Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) PATELKI disusun berdasarkan Kompetensi ATLM yang diukur dengan angka Satuan Kredit Profesi (SKP). PATELKI menetapkan angka kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya sebagai persyaratan perpanjangan STR sebesar 25 SKP.
Kumulatif jumlah SKP tersebut di hitung dalam kurun waktu 5(lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya STR sampai habis masa berlakunya STR tersebut dan diperoleh melalui kegiatan P2KB yang terbagi dalam beberapa kegiatan P2KB. Ada beberapa persyaratan tambahan dalam proses upload P2KB , yaitu :
1. Persyaratan umum
•
Pengajuan untuk verifikasi Siporlin atau P2KB maksimal
3 bulan kedepan.
•
Untuk keterlambatan pengajuan rekomendasi perpanjangan SKP
( Siporlin ) dikenakan denda 2 SKP per tahun. Batasan 1 tahunnya adalah mulai 6
bulan .
•
Surat Rekomendasi P2KB hanya berlaku 6 bulan. Bila
lebih dari 6 bulan ,maka harus di update dengan menambah 5 SKP Ranah B. Jika
terlambatnya 1 tahun harus menambah 10 SKP Ranah B.
2. Persyaratan
RANAH A
Ranah A WAJIB minimal 4 SKP, maksimal 10
SKP dalam 5 tahun. Untuk pertahun maksimal hanya 2 SKP saja.
a. Bukti
dokumen kegiatan Teknis
Wajib menggunakan Kop surat institusi kerja dan menggunakan
format standar yang ada di program SIMK. Wajib di tandatangani oleh atasan dan
di cap basah.
b. Bukti
dokumen kegiatan manajemen
Wajib menggunakan Kop surat institusi kerja
dan di tandatangani oleh atasan dan di cap basah.
Dokumen berupa SK pengangkatan mendapatkan
jabatan tersebut bukan SK diterima sebagai karyawan.
3. Persyaratan
RANAH B
WAJIB ( 5 – 20 SKP ) dalam 5
tahun:
a.
Wajib mengikuti kegiatan offline minimal 2 sertifikat dalam 5 tahun
b.
Wajib ada sertifikat dari DPC lokal minimal 1 sertifikat dalam 5 tahun
c.
Kegiatan online ( webinar ) tidak dibatasi, asalkan
syarat a dan b sudah terpenuhi
d.
Jika ada 2 kegiatan dalam hari yang sama, maka hanya 1
kegiatan yang boleh diajukan.
e. PENUGASAN : Sesuai dengan Pedoman Resertifikasi bahwa : Penugasan dilakukan oleh DPW dan diberlakukan kepada ATLM yang tidak memenuhi jumlah SKP yang ditetapkan.
Pelaksana penugasan dan ketentuan teknis
pelaksanaan termasuk biaya penugasan, ditentukan oleh masing masing DPW
Penugasan
di DPW Jawa Barat : Mengikuti kegiatan Workshop yang diselenggarakan oleh
DPW PATELKI Jawa Barat
f.
Yang wajib
melakukan/ mengikuti Penugasan :
- Bila semua kegiatan ranah B yang dilakukan,
diluar masa berlaku STR ( kegiatan yang boleh dilakukan diluar masa berlaku STR
maksimal 5 SKP )
- Bila kegiatan yang dilakukan diluar masa berlaku
STR ( untuk
Ranah B ) lebih dari 5 SKP dalam
5 tahun
- Bila kegiatan offline di ranah B tidak terpenuhi
- Bila tidak ada sertifikat dari kegiatan Ilmiah
di DPC nya
- Bila ditemukan minimal 2 sertifikat ASPAL
g. Sertifikat pelatihan/workshop yang dikeluarkan oleh pemerintah (Kemenkes, Dinkes ) hanya berlaku 5 sertifikat dalam 5 tahun
h. Sertifikat
kegiatan ilmiah sebagai panitia hanya berlaku 5 sertifikat dalam 5 tahun
4. Persyaratan
RANAH C
Toleransi ( 0 – 5 SKP ) dalam 5
tahun
a. Menjadi
Wajib 3 SKP bila ATLM tidak pernah bekerja di Fasyankes
( ranah A tidak ada )
b. Dalam
setahun maksimal 2 sertifikat
5. Persyaratan
RANAH D
Toleransi ( 0 – 5 SKP ) dalam 5
tahun
a. Menjadi
wajib bagi yang bekerja sebagai Dosen
b. Per
tahun hanya 1 dokumen
6. Dokumen
Persyaratan P2KB
a. KTA
yang diupload adalah foto KTA asli bukan screenshoot dari SIMK
b. Jika
KTA dalam proses cetak KTA , maka anggota dapat melampirkan Surat Keterangan
KTA sedang proses pembuatan dari DPC setempat. Yang di upload adalah
Screenchoot KTA dari SIMK dan Surat Keterangan sedang proses cetak KTA.
c. Jika
anggota berubah NAP , cukup melampirkan foto KTA dengan NAP lama. Jika KTA lama
tidak ada, anggota bisa meminta Surat Keterangan Perubahan NAP ke DPC setempat
dan dilampirkan pada dokumen persyaratan P2KB.
Post a Comment