Tata Cara Mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) Nakes Terbaru

Table of Contents

 

Tata Cara Mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) Nakes Terbaru
Ilustrasi Tenaga Medis. (Foto : Pixelshot by Canva)

INFOLABMED.COM - Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan surat edaran terkait tata cara mendapatkan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan (Nakes).

 Melalui Kementerian Kesehatan RI, edaran ini memberikan panduan yang penting bagi para tenaga medis dan kesehatan dalam memperoleh dokumen-dokumen penting tersebut.

Ketentuan Terkait Surat Izin Praktik (SIP)

  1. SIP yang Telah Terbit Tetap Berlaku: SIP yang telah diterbitkan sebelumnya akan tetap berlaku hingga masa berakhirnya SIP tersebut.

  2. Penerbitan SIP yang Telah Selesai pada Proses Verifikasi: SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan akan segera diselesaikan dan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya SIP.

  3. Penerbitan SIP yang Masih dalam Proses Awal Sebelum Verifikasi: Untuk penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi, akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Proses Permohonan SIP dan STR

  • Tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP ke instansi yang berwenang, seperti Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di tempat praktik mereka berada.

  • Instansi tersebut akan menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permohonan SIP dengan STR yang Masih Berlaku

  • Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

  • Masa berlaku SIP akan disesuaikan dengan masa berlaku STR tersebut.

Permohonan SIP dengan STR yang Berlaku Seumur Hidup

  • Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki STR yang berlaku seumur hidup, mereka harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

  • Instansi yang berwenang akan menerbitkan SIP yang berlaku selama lima tahun.

Permohonan SIP dengan STR Namun Tidak Praktik Selama 5 Tahun

  • Jika tenaga medis atau tenaga kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun, mereka harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.

  • Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah mengikuti program yang diselenggarakan oleh kementerian yang berwenang di bidang kesehatan.

Dengan adanya edaran ini, diharapkan proses perizinan bagi tenaga medis dan kesehatan menjadi lebih terstruktur dan terjamin keakuratan serta kepatuhan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Pastikan untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku demi kelancaran praktik dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.***

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Post a Comment