BPJS Kesehatan Klarifikasi Mengenai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
INFOLABMED.COM - BPJS Kesehatan telah meluruskan informasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3.
Langkah ini diambil untuk menyeragamkan kelas rawat inap di seluruh fasilitas kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu (15/5/2024), bahwa tidak ada perubahan dalam struktur iuran meskipun kelas rawat inap akan diseragamkan.
"Iuran yang selama ini banyak ditanyakan, untuk iuran masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas. Otomatis untuk iuran masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Rizzky Anugerah.
Rizzky juga menambahkan bahwa hingga saat ini, pelayanan di fasilitas kesehatan masih berjalan seperti biasa, tanpa perubahan signifikan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.
Perpres ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5) dan menyebutkan bahwa KRIS akan mulai berlaku efektif pada 30 Juni 2025.
Penerapan KRIS dan Evaluasi Lanjutan
Dalam pasal 103A dan Pasal 104 Perpres tersebut, disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya dapat diterapkan di seluruh fasilitas rumah sakit maupun sebagian fasilitas.
Setelah KRIS berlaku, pemerintah akan terus melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru ini.
Menteri Kesehatan juga telah ditugaskan untuk melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan guna memastikan kriteria KRIS telah terlaksana dengan baik di berbagai rumah sakit.
Ini mencakup memastikan bahwa seluruh fasilitas yang ada telah mematuhi standar baru yang telah ditetapkan.
Dengan adanya perubahan ini, BPJS Kesehatan berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan kepastian bagi para peserta BPJS mengenai struktur iuran yang tidak berubah.
Seragamnya kelas rawat inap diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kesetaraan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah dan pihak terkait akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa penerapan KRIS berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Informasi lebih lanjut dan update terkait penerapan KRIS akan disampaikan oleh BPJS Kesehatan seiring dengan perkembangan implementasi kebijakan ini.***
Post a Comment