Tenaga Medis dan Kesehatan WAJIB TAHU: Penyesuaian Sistem Registrasi Pasca Terbentuknya KKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia)

Table of Contents
Tenaga Medis dan Kesehatan WAJIB TAHU Penyesuaian Sistem Registrasi Pasca Terbentuknya KKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia)

INFOLABMED.COM - Pasca terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KKI), sistem registrasi tenaga medis dan kesehatan di Indonesia mengalami sejumlah penyesuaian. 

Bagi para tenaga medis (Named) dan tenaga kesehatan (Nakes), perubahan ini penting untuk dipahami, terutama terkait pengajuan dan pembaharuan Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan syarat wajib bagi praktik tenaga medis maupun tenaga kesehatan. 

Artikel ini bertujuan memberikan informasi yang komprehensif mengenai penyesuaian tersebut, serta menjawab beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan oleh para profesional di bidang kesehatan.

Latar Belakang Pembentukan KKI

KKI, yang merupakan singkatan dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, dibentuk sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan regulasi dan standar pelayanan kesehatan di Indonesia. 

Konsil ini berperan dalam mengawasi dan mengatur seluruh tenaga kesehatan di Indonesia, baik medis maupun non-medis. 

Salah satu tugas penting KKI adalah mengelola registrasi dan penerbitan STR, yang diperlukan oleh tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik profesional secara sah di Indonesia.

Apa Itu STR?

STR, atau Surat Tanda Registrasi, adalah dokumen legal yang harus dimiliki oleh setiap tenaga medis dan kesehatan di Indonesia. 

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa seorang tenaga kesehatan telah memenuhi syarat kompetensi dan etika yang ditetapkan oleh KKI. 

STR diberikan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan saat ini penerbitan STR berlaku seumur hidup.

Penyesuaian sistem registrasi yang diberlakukan oleh KKI bertujuan untuk mempermudah proses ini melalui platform digital.

Cara Pengajuan STR Secara Online

Bagi Named dan Nakes yang ingin mengajukan atau memperbarui STR, saat ini pengajuan dilakukan secara online melalui beberapa portal resmi. 

Salah satu portal utama yang digunakan adalah kki.kemkes.go.id/registrasi

Pemohon yang melakukan pengajuan melalui https://registrasi.kki.go.id ataupun https://ktki.kemkes.go.id akan di direct e link https://kki.kemkes.go.id/registrasi

Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses registrasi dan mengurangi waktu tunggu.

Beberapa pertanyaan umum terkait pengajuan STR di sistem baru ini antara lain:

  1. Bagaimana cara pengajuan STR?

    Pemohon dapat mengajukan STR melalui portal resmi di kki.kemkes.go.id/registrasi atau registrasi.kki.go.id. Sistem ini mengarahkan pengguna ke halaman yang tepat untuk mengisi form dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

  2. Apakah pengajuan STR masih bisa dilakukan melalui platform Satusehat?

    Ya, pemohon yang ingin melakukan pembaharuan STR seumur hidup masih dapat mengajukan melalui satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Platform ini tetap berfungsi untuk pengajuan pembaharuan STR.

  3. Apa yang harus dilakukan jika tidak bisa login ke sistem KKI?

    Jika Named atau Nakes mengalami kesulitan login, biasanya disebabkan oleh ketidakcocokan username atau password dengan data di database KTKI. Pemohon dapat mengisi form bantuan untuk mendapatkan panduan lebih lanjut dari tim KKI.

  4. Apakah akun KTKI dapat digunakan untuk login ke aplikasi KKI?

    Ya, akun yang sudah terdaftar di KTKI tetap dapat digunakan untuk login ke aplikasi registrasi online KKI, selama pemohon tidak lupa dengan username dan password yang terdaftar.

Penyesuaian Sistem Registrasi

Sistem registrasi baru yang diterapkan oleh KKI menekankan penggunaan teknologi untuk mempermudah proses administrasi. 

Beberapa perubahan yang dilakukan meliputi integrasi data dengan platform KTKI dan Satusehat, serta penerapan sistem verifikasi akun melalui email. Berikut adalah beberapa langkah penting dalam proses registrasi:

  1. Pendaftaran akun baru: Pemohon yang belum memiliki akun di KTKI atau aplikasi KKI harus mendaftar terlebih dahulu melalui menu "DAFTAR SEKARANG". Proses ini melibatkan pengisian data pribadi dan profesional.

  2. Lupa password: Jika pemohon lupa password, mereka dapat menggunakan fitur "LUPA PASSWORD" yang tersedia di halaman login. Proses pengaturan ulang password akan dikirimkan melalui email yang terdaftar, jadi pastikan Anda memiliki akses ke alamat email tersebut.

  3. Verifikasi akun: Setelah pendaftaran akun selesai, pemohon akan menerima email verifikasi. Pemohon harus membuka email tersebut dan mengklik link verifikasi untuk mengaktifkan akun mereka.

Pengisian Formulir Pengajuan STR

Pengisian form untuk pengajuan STR tidak mengalami perubahan signifikan. Setelah login, pemohon hanya perlu memilih kategori yang sesuai: "Tenaga Medis" untuk Named, dan "Tenaga Kesehatan" untuk Nakes. 

Pemohon kemudian dapat melanjutkan proses pengajuan sesuai dengan panduan yang tersedia di sistem.

Dengan adanya penyesuaian sistem registrasi pasca terbentuknya KKI, tenaga medis dan kesehatan di Indonesia perlu memahami langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memastikan legalitas praktik mereka tetap terjaga. 

Melalui sistem registrasi online yang terintegrasi, diharapkan proses pengajuan dan pembaharuan STR dapat berlangsung lebih mudah dan efisien. 

Jika Anda mengalami kesulitan atau memerlukan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk mengunjungi portal resmi KKI atau menghubungi pihak terkait.***

Infolabmed
Infolabmed infolabmed.com merupakan kanal informasi tentang Teknologi Laboratorium Medik meliputi Materi Kuliah D3 dan D4, Informasi Seminar ATLM, Lowongan Kerja. Untuk dukung website infolabmed tetap aktif silahkan ikut berdonasi melalui DANA = 085862486502.

Post a Comment