Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Masih dalam Tahap Pembahasan
INFOLABMED.COM, Jakarta – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) belum dilakukan. Pernyataan ini disampaikan setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Senin, 9 Desember 2024.
“Sebentar lagi, belum diomongin itu,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan rekomendasi terkait kebijakan ini, tetapi pembahasan dengan kementerian terkait masih tertunda. “Kami ingin menyelesaikan quick win Pak Presiden dulu,” jelasnya.
Kebijakan cukai MBDK bertujuan untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Sebelumnya, Chief Strategist Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Yurdhina Meilissa, mendorong pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan ini daripada hanya menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal 2025.
“Dengan cukai MBDK sebesar 20 persen, konsumsi bisa turun hingga 17,5 persen dan negara berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan hingga Rp3,6 triliun per tahun,” kata Yurdhina.
Cukai Minuman dalam Target APBN 2024
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, penerimaan dari cukai MBDK ditargetkan mencapai Rp4,389 triliun.Namun, usulan penerapan cukai sebesar 2,5 persen yang diajukan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR masih dalam pertimbangan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini akan mempertimbangkan kondisi tahun depan.
Regulasi terkait cukai MBDK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Namun, pelaksanaan teknis akan menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan.
Dampak Kebijakan terhadap Kesehatan dan Ekonomi
Kebijakan cukai MBDK tidak hanya berdampak pada pengendalian konsumsi gula berlebih, tetapi juga menjadi peluang strategis bagi pemerintah untuk menambah pendapatan negara.
Langkah ini diharapkan mampu mendukung kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi secara bersamaan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi kesehatan dan kebijakan pemerintah, baca juga artikel kami tentang Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.***
Post a Comment