Masih Bingung tentang Kecukupan SKP ?
Table of Contents
INFOLABMED.COM - KKI (Konsil Kesehatan Indonesia) memberi penjelasan tentang kecukupan SKP dan pertanyaan yang sering muncul terkait kecukupan SKP https://www.instagram.com/p/DEMOC1xvn7b/?utm_source=ig_web_button_share_sheet
Apakah yang dimaksud dengan Kecukupan SKP?
Kecukupan SKP adalah kecukupan Satuan Kredit Profesi yang wajib dipenuhi oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam masa waktu 5 tahun untuk dapat dinyatakan kompeten dan dapat melakukan praktik profesinya
Siapa saja yang membutuhkan Kecukupan SKP dalam pengurusan izin praktik ?
- Dibutuhkan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang akan melakukan perpanjangan izin praktik atau sudah praktik sebelumnya dan akan melanjutkan /memperbarui izin praktiknya
- Tidak dibutuhkan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang baru lulus dari pendidikan profesinya kurang dari 5 tahun sejak UU 17 Tahun 2023 di terbitkan.
- Tidak dibutuhkan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang lama tidak berpraktik dan telah mengikuti Uji Kompetensi kurang dari 5 tahun sejak UU 17 Tahun 2023 diterbitkan.
Dari Kegiatan apa saja saya bisa mendapatkan SKP?
SKP dapat dipenuhi melalui kegiatan Pembelajaran, Pelayanan, dan Pengabdian yang dilakukan dalam periode SIP.
Bagaimana Perhitungan Kecukupan SKP dilakukan?
Perhitungan Kecukupan SKP dilakukan dengan menghitung SKP yang didapatkan dari tiga ranah
- Dalam Kondisi umum, wajib terpenuhi:
- Ranah Pembelajaran 45%
- Ranah Pelayanan 35 %, dan
- Ranah Pengabdian 5%.
- Dalam Kondisi Khusus, wajib terpenuhi:
- Ranah Pembelajaran 25%,
- Ranah Pelayanan 55%
- Ranah Pengabdian 5%, 15 % sisanya dapat dipenuhi dari ranah manapun
Mengapa keterangan kecukupan SKP yang awalnya TERCUKUPI menjadi TIDAK TERCUKUPI ?
Berdasarkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1561/2024 Tentang Pengelolaan Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Saat ini SKP pada SKP Platform telah terbagi ke dalam 3 ranah ( Pembelajaran, Profesionalisme,dan Pengabdian Masyarakat). Adapun persentasenya yaitu :
- Ranah Pembelajaran 45%
- Ranah Pelayanan 35%
- Ranah Pengabdian 5%, dan
- 15% didapatkan dari ranah manapun
Jika target minimum SKP belum tercapai semua ranah, maka SKP akan terbaca TIDAK TERCUKUPI oleh sistem, Oleh karena itu, silahkan lengkapi ranah yang belum tercukupi SKP nya.
Bagaimana cara mendapatkan SKP dari ranah pengabdian?
Anda dapat mengungah bukti kegiatan dalam bentuk sertifikat/berita acara/surat tugas yang di buat oleh institusi//instansi penyelenggara kegiatan pengabdian.
Bagaimana cara saya mendapatkan SKP dari ranah pembelajaran ?
Anda dapat mengikuti pembelajaran melalui portal Plataran Sehat dengan cara membuat akun terlebih dahulu melalui Satu Sehat SDMK https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk atau mengunggah sertifikat pembelajaran bernilai SKP di luar Plataran Sehat yang diikuti sebelum 01 Maret 2024
Bagaimana cara mendapatkan SKP dari ranah Pelayanan?
Anda dapat mengunggah mandiri bukti pelayanan dalam periode 6 bulan sampai dengan 1 tahun pada periode SIP aktif.
- Praktik Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Instansi dapat melampirkan dokumen bukti disahkan oleh pimpinan berwenang yang membuat keterangan kegiatan dengan mencantumkan nomor Surat Izin Praktik (SIP)
- Praktik Mandiri, dokumen bukti ranah profesionalisme dibuat oleh yang bersangkutan dengan mencantumkan informasi tempat praktik, nomor Surat Izin Praktik (SIP), dan bermaterai 10.000 sebagai validasi informasi
Apakah Named/Nakes yang baru menyelesaikan pendidikan wajib mengumpulkan SKP terlebih dahulu untuk pembuatan SIP ?
Tidak
Bagaimana jika SKP saya tercatat tidak tercukupi padahal saya sudah memenuhi kecukupan SKP saya?
Pastikan capaian persentase minimum SKP terpenuhi di tiga ranah, jika salah satu ranah belum tercapai target persentase minimum nya, maka SKP akan terbaca TIDAK TERCUKUPI oleh sistem.
Jika SKP saya belum terpenuhi untuk bisa mengurus perpanjangan izin praktik, bagaimana saya memenuhi kekurangan SKP saya?
- Jika SKP Anda belum terpenuhi maka belum bisa memperbaharui perijinan, untuk memenuhinya anda dapat mengikuti kegiatan pembelajaran (Seminar/Simposium/Workshop) yang terdaftar di Sistem Informasi Platarn Sehat (lms.kemkes.go.id) melalu portal satusehat SDMK (https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk ).
- Mengunggah sertifikat kegiatan pembelajaran bernilai SKP diluar Plataran Sehat yang dilaksanakan sebelum 01 Maret 2024. Sertifikat Pembelajaran yang diunggah harus sesuai dengan periode SIP aktif. Pembelajaran diluar periode SIP maka SKP nya tidak dapat digunakan untuk perpanjangan SIP.
- Mengunggah bukti kegiatan pelayanan keprofesian yang telah tervalidasi ke dalam SKP Platform. Kegiatan pelayanan yang dapat di unggah adalah kegiatan yang dilakukan dalam periode SIP aktif.
- Mengunggah bukti kegiatan pengabdian ke dalam SKP Platform. Kegiatan pengabdian yang dapat diunggah adalah kegiatan yang dilakukan dalam periode SIP aktif
Apa yang harus saya lakukan untum masuk ke akun SKP Platform saya?
- Buat akut di satu Sehat SDMK https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk
- Pastikan sudah melengkapi profil Satu Sehat SDMK, khususnya bagian kompetensi di Keprofesian dan mengisi periode awal dan akhir SIP, serta di validasi oleh akun SISDMK fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja
- Pilih menu SKP Platform pada bagian kiri Satu Sehat SDMK dan tautkan akun.
Bagaimanakah saya dapat mengecek kecukupan SKP saya ?
- Membuka laman skp.kemkes.go.id dan periksa data anda dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) . Jika data SKP sudah tercukupi, maka anda dapat melakukan "cetak" bukti kecukupan SKP
- Membuka SKP Platform pada laman Satu Sehat SDMK. Setelah itu membuka dashboard SKP Platform dan dapat dilihat terdpat dua diagram lingkaran. Untuk diagram lingkaran yang atas merupakan capaian SKP yang didapatkan dalam periode SIP, sedangkan diagram lingkaran bawah merupakan capaian SKP keseluruhan.
Jika saya berniat perpanjang SIP dan membutuhkan keterangan kecukupan SKP, darimanakah saya mendapat surat keterangan tersebut?
- Buka laman skp.kemkes.go.id dan periksa data anda dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jika data SKP sudah tercukupi, maka anda dapat melakukan "cetak" bukti kecukupan SKP.
Apakah sertifiat-sertifikat internasional dapt digunakan?
Sertifikat kegiatan internasional dapat di gunakan untuk mendapatkan SKP. Kegiatan pembelajaran Internasional dapat diunggah di SKP Platform pada ranah Pembelajaran (ranah A).
Bagaimana jika sudah mengupload SKP di logbook Satu Sehat SDMK, namun tidak kunjung terverifikasi?
Silahkan email ke helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id dengan menyertakan data-data yang di butuhkan (nama, NIK, profesi, periode akhir SIP, detail kendala yang diadukan dan lampirkan dokumen bukti ).
Pemenuhan SKP dari ranah pelayanan diperlukan pengesahan pimpinan. Apabila pemenuhan SKP dari ranah pelayanan dilakukan pada praktik mandiri, siap yang melakukan pengesahannya?
untuk praktik mandiri, dokumen bukti ranah profesioanalisme dibuat oleh yang bersangkutan dengan mencantumkan informasi tempat praktik, nomor Surat Izin Praktik (SIP) , dan bermaterai 10.000 sebagai validasi informasi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Apakah diperbolehkan mengumpulkan SKP hanya dari salah satu ranah?
Tidak diperbolehkan
Bagaimana cara menautkan akun ke SKP Platform?
- Pastikan memiliki akun di portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk
- Pastikan sudah mengisi profesi dan kompetensi di bagian Keprofesian pada menu profil Satu Sehat SDMK.
- Pastikan sudah mengisi data pekerjaan, periode awal SIP, periode akhir SIP, dan pekerjaan TERVALIDASI oleh akun SISDMK Fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja.
Mengapa verifikasi SKP dilakukan dalam waktu 3-6 bulan, sementara SIP sudah expired atau akan segera expired?
Kemenkes bersama dengan kolegium terus melakukan verifikai SKP dengan prioritas SIP yang akan habis dalam waktu 6 bulan. Jika sudah melakukan pengunggahan mandiri, mohon untuk email ke helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id dengan menyertakan data-data yang di butuhkan (nama, NIK, profesi, periode akhir SIP, detail kendala yang diadukan dan lampirkan dokumen bukti ).
Pembuatan buku apakah mendapatkan nilai SKP? Apabila ada, apa saja syarat dan ketentuannya?
Pembuatan buku mendapatkan SKP untuk memenuhi ranah pelayanan dalam bentuk Publikasi Ilmiah. Publikasi ilmiah (nasional dan Internasional) dan ilmiah populer dapat di upload di SKP Platform dengan melampirkan tautan artikel sebagai dokumen bukti.
Permintaan dari tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mempercepat proses verifikasi SKP?
Silahkan email helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id dengan menyertakan data-data yang di butuhkan (nama, NIK, profesi, periode akhir SIP, detail kendala yang diadukan dan lampirkan dokumen bukti ).
Bagaimana jika SKP dari OP sebelum 1 Maret 2024 masuk ke diagram lingkaran bawah namun tidak masuk diagram lingkaran yang atas?
Silahkan email helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id dengan menyertakan data-data yang di butuhkan (nama, NIK, profesi, periode akhir SIP, detail kendala yang diadukan dan lampirkan dokumen bukti ).
Semoga berbagai Pertanyaan dan Jawaban di atas dapat membantu kebutuhan informasi semuanya.
Post a Comment